Selamat Datang

Dinamika News " Dinamis dan Beretika" Terbit Mingguan

Peluang terbuka untuk anda yang ingin berkarir dibidang jurnalis/wartawan/ti. Pria dan wanita usia maksimal 25 tahun, berkemauan keras. kirim CV via email: dinamika.redaktur@yahoo.com
The opportunities open to those of you who want a career in the field of journalist/reporter/ti. Men and women aged up to 25 years, strong-willed. send CV via email: dinamika.redaktur@yahoo.com

BB pin : 27D0985D

Sunday, April 8, 2012

UU Pers Dibawah Bayang Intelijen

Undang-Undang Intelijen yang baru telah melahirkan bermacam aksi penentangan dari kalangan jurnalistik. Masih ada pasal yang abu-abu dan terkesan sumir yang disinyalir untuk kepentingan segelintir elit politik, dimana masih ada pasal yang saling bertabrakan dengan Undang-Undang pers dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).  Ketentuan pasal 26 tertulis, setiap orang atau badan hukun dilarang membuka dan atau membocorkan rahasia intelijen. Hal ini jelas bertabrakan dengan UU  Pers No. 40 Tahun 1999,  bahwa seorang wartawan memiliki kebebasan untuk mencari dan memperoleh serta menyebarkan informasi.
Dalam Undang-Undang (UU) Intelijen yaitu Badan Intelijen Negara (BIN) yang diberikan wewenang melakukan penyadapan, pemeriksaan dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran. Setiap orang atau badan hukun dilarang membuka dan atau membocorkan rahasia intelijen. Ini jelas bertentangan dengan jurnalisme investigasi. Padahal kenyataannya bahwa seorang jurnalis dalam hal ini yang bertugas investigator tugasnya kerap bersinggungan dengan  rahasia yang mungkin juga menjadi rahasia intelijen. Ini mematikan fungsi pers dalam kaitannya dengan jurnalisme investigasi.
Dengan pengesahan UU Intelijen berarti ada UU yang saling bertabrakan yaitu antara UU Intelijen dengan UU terkait pers, meskipun dalam UU No. 40 tentang pers tidak dijabarkan lebih lanjut tentang jurnalisme investigasi, namun harus diakui bahwa jurnalisme investigasi adalah ibarat jantung bagi sebuah pers. Tidak akan ada yang spesial atau greget jika sebuah pers atau media memberitakan berita yang biasa-biasa saja. Sehingga jurnalis investigator inilah yang sesungguhnya diharapkan berani membongkar kecurangan besar dari sekelompok orang atau individu. Dari kenyataan ini maka matilah sudah jurnalis investigator akibat disahkannya UU Intelijen.
Pada BAB IX pasal 44  UU Interlijen disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencuri, dan membuka, dan/atau membocorkan Rahasisa Intelijen akan dipidana paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Apabila disebabkan oleh kelalaian akan dipidana hukuman tujuh tahun serta denda paling banyak tiga ratus juta rupiah.
Di sini beban pekerja pers yang akan diancam pidana terkait pasal tersebut khususnya bagi para jurnalisme investigasi. Jurnalis investigator  ini bukanlah hanya sekadar wartawan yang hanya dengan modal buku serta bolpoint saja. Tapi tugasnya lebih berat yaitu membongkar suatu kasus yang berhubungan dengan sindikat.  
Sebuah cerminan terhadap sebuah pengesahan UU yang telah tertunda selama delapan tahun, yang mengesankan sebagai alat atau tangan kanan pemerintah dengan memberikan kuasa penuh kepada intelijen dengan alih-alih untuk kepentingan politik dan keamanan tapi pada akhirnya akan selalu membela pemerintah dan mengesampingkan suara rakyat.

1 comments:

Post a Comment

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites